- <span>Khawarij
- 1. <span>Kaum mulimin yang melakukan dosa besar adalah kafir</span>
- 2. <span>Kaum muslimin yang terlibat dalam perang jamal, yakni peranag antara Aisyah dan, Thalhah, dan Zubair melawan Ali bin Abi Thalib dan pelaku arbitrase (termasuk yang menerima dan membenarkannya) di anggap kafir.</span>
- 3. <span>Khalifah harus di pilih rakyat serta tidak harus dari keturunan Nabi Muhammad SAW dan tidak mesti keturunan Quraisy. Jadi, seorang dari golongan manapun bisa menjadi kholifah asalkan mampu memimpin dan benar.</span>
- 'Abdullah bin Wahhab ar-Rasyidi
- Urwah bin Hudair
- Mustarid bin Sa'ad
- Hausarah al-Asadi
- Quraib bin Maruah
- Nafi' bin al-Azraq
- 'Abdullah bin Basyir
- Najdah bin Amir al-Hanafi
- Muktazilah
- Al-tauhid
- Muktazilah percaya kepada tauhid yaiu tuhan itu satu.
- Al-Quran adalah makhluk
- Tuhan di alam akhirat kelak akan terlihat mata manusia.
- Bila menghadapi kesulitan dunia, mereka percaya pada free will (keininan yang bebasan bagi manusia). kejahatan itu wajar, atau dengan kata lain di akui karena merupakan kesalahan manusia dalam melakuan sesuatu. Mereka bergantung dengan pemehaman yang di sebut dengan taklif, di mana kehidupan dii dunia ini berpusat pada penggunaan akal manusia untuk memilih yang baik atau salah sebagai bentuk ujian dari tuhan.
- Mereka yakin akan janji Tuhan yang akan memberikan pahala bagi yang berbuat baik dan mendapat ganjarannya di akherat kelak, begitu juga dengan orang yang melanggar larangn tuhan, sudah di sediakan ketentuan bagi mereka.
- Mukmin yang berdosa besar tapi tidak bertaubat, maka ia bukan orang yang beriman, tapi juga bukan kafir. Dia bisa di sebut dengan orang fasik. Pemikiran ini di cetuskan oleh Wasil Ibn Ata.
- Dalam hal menyerukan kebaikan, mereka berbeda pendapat dengan ulama sunni. Orang-orang muktazilah , ketika akan menyeru seseorang kepada kabaikan, di mulai dari hat dahulu, kemudaian dengan lidah, lalu tangan, kalau masih tidak bisa, baru menggunakan pedang.
- Wasil bin Ata, lahir di Madinah, pelopor ajaran ini.
- Abu Huzail al-Allaf (751-849 M), penyusun lima ajaran asas Muktaziliyah.
- an-Nazzam, murid Abu Huzail al-Allaf.
- Abu Ali Muhammad bin Abdul Wahab al-Jubba’i (849-915 M).
- <span>Sunni</span>
<span>Mahzab Hanafi</span>
Di dirikan oleh Imam Abu Hanafiah.
Dasar-dasar Abu Hanifah dalam Menetapkan suatu hukum fiqh bisa dilihat dari urutan berikut:
1. Al-Qur'an
2. Sunnah, dimana beliau selalu mengambil sunnah yang mutawatir/masyhur. Beliau mengambil sunnah yang diriwayatkan secara ahad hanya bila rawi darinya tsiqah.
3. Pendapat para Sahabat Nabi (Atsar)
4. Qiyas
5. Istihsan
6. Ijma' para ulama
7. Urf masyarakat muslim
<span>Mahzab Maliki</span>
Mazhab ini didirikan oleh Imam Malik bin Anas atau bernama lengkap Malik bin Anas bin Malik bin Abi Amirul Ashbani. Mazhab ini berpegang pada :
- Al-Qur'an
- Hadits Rasulullah yang dipandang sah
- Ijma' ahlul Madinah. Terkadang menolak hadits yang berlawanan atau yang tak diamalkan ulama Madinah
- Qiyas
- Istilah<span> </span>
Dicetuskan oleh Muhammad bin Idris asy-Syafi'i atau yang lebih dikenal dengan nama Imam Syafi'i.
Dasar-dasar mazhab yang pokok ialah berpegang pada hal-hal berikut.
- Al-Quran, tafsir secara lahiriah, selama tidak ada yang menegaskan bahwa yang dimaksud bukan arti lahiriahnya. Imam Syafi'i pertama sekali selalu mencari alasannya dari Al-Qur'an dalam menetapkan hukum Islam.
- Sunnah dari Rasulullah SAW kemudian digunakan jika tidak ditemukan rujukan dari Al-Quran. Imam Syafi'i sangat kuat pembelaannya terhadap sunnah sehingga dijuluki Nashir As-Sunnah (pembela Sunnah Nabi).
- Ijma' atau kesepakatan para Sahabat Nabi, yang tidak terdapat perbedaan pendapat dalam suatu masalah. Ijma' yang diterima Imam Syafi'i sebagai landasan hukum adalah ijma' para sahabat, bukan kesepakatan seluruh mujtahid pada masa tertentu terhadap suatu hukum; karena menurutnya hal seperti ini tidak mungkin terjadi.
- Qiyas yang dalam Ar-Risalah disebut sebagai ijtihad, apabila dalam ijma' tidak juga ditemukan hukumnya. Akan tetapi Imam Syafi'i menolak dasar istihsan dan istislah sebagai salah satu cara menetapkan hukum Islam.
<span>Mazhab Hambali</span>
Mazhab Hambali / Imam Ahmad bin Hanbal dicetuskan oleh Ahmad bin Muhammad Hanbal bin Hilal. Dasar-dasarnya yang pokok ialah berpegang pada :
- al-Qur-an
- Hadits marfu'
- Fatwa sahabat dan mereka yang lebih dekat pada al-Qur-an dan hadits, di antara fatwa yang berlawanan
- Hadits mursal
- Qiyas
- <span>Syi’ah</span>
Syi'ah terpecah menjadi 22 sekte. Dari 22 sekte itu, hanya tiga sekte yang masih ada sampai sekarang, yakni:
- dua belas imam
- ismailiyah
- zaidiyah
- Tauhid, bahwa Allah SWT adalah Maha Esa.
- Al-‘Adl, bahwa Allah SWT adalah Maha Adil.
- An-Nubuwwah, bahwa kepercayaan Syi'ah meyakini keberadaan para nabi sebagai pembawa berita dari Tuhan kepada umat manusia
- Al-Imamah, bahwa Syiah meyakini adanya imam-imam yang senantiasa memimpin umat sebagai penerus risalah kenabian.
- Al-Ma'ad, bahwa akan terjadinya hari kebangkitan.
- Jumlah nabi dan rasul Allah ada 124.000.
- Nabi dan rasul terakhir ialah Nabi Muhammad SAW.
- Nabi Muhammad SAW suci dari segala aib dan tiada cacat apa pun. Ialah nabi paling utama dari seluruh Nabi yang ada.
- Ahlul Baitnya, yaitu Ali, Fatimah, Hasan, Husain dan 9 Imam dari keturunan Husain adalah manusia-manusia suci.
- Al-Qur'an ialah mukjizat kekal Nabi Muhammad SAW.
- 1. <span>Dari sekte dua belas imam (para imam mereka)</span>
- 2. <span>Dari sekte Islimiyah (para imam mereka)</span>
- Ali bin Abi Thalib (600–661), juga dikenal dengan Amirul Mukminin
- Hasan bin Ali (625–669), juga dikenal dengan Hasan al-Mujtaba
- Husain bin Ali (626–680), juga dikenal dengan Husain asy-Syahid
- Ali bin Husain (658–713), juga dikenal dengan Ali Zainal Abidin
- Muhammad bin Ali (676–743), juga dikenal dengan Muhammad al-Baqir
- Ja'far bin Muhammad bin Ali (703–765), juga dikenal dengan Ja'far ash-Shadiq
- Ali bin Abi Thalib (600–661), juga dikenal dengan Amirul Mukminin
- Hasan bin Ali (625–669), juga dikenal dengan Hasan al-Mujtaba
- Husain bin Ali (626–680), juga dikenal dengan Husain asy-Syahid
- Ali bin Husain (658–713), juga dikenal dengan Ali Zainal Abidin
- Muhammad bin Ali (676–743), juga dikenal dengan Muhammad al-Baqir
- Jafar bin Muhammad (703–765), juga dikenal dengan Ja'far ash-Shadiq
- Musa bin Ja'far (745–799), juga dikenal dengan Musa al-Kadzim
- Ali bin Musa (765–818), juga dikenal dengan Ali ar-Ridha
- Muhammad bin Ali (810–835), juga dikenal dengan Muhammad al-Jawad atau Muhammad at Taqi
- Ali bin Muhammad (827–868), juga dikenal dengan Ali al-Hadi
- Hasan bin Ali (846–874), juga dikenal dengan Hasan al-Asykari
- Muhammad bin Hasan (868—), juga dikenal dengan Muhammad al-Mahdi.
<span>Dari sekte Zaidiyah (para imam mereka)</span>
- Ali bin Abi Thalib (600–661), juga dikenal dengan Amirul Mukminin
- Hasan bin Ali (625–669), juga dikenal dengan Hasan al-Mujtaba
- Husain bin Ali (626–680), juga dikenal dengan Husain asy-Syahid
- Ali bin Husain (658–713), juga dikenal dengan Ali Zainal Abidin
<span>Dari segi politik, keempatnya juga memilikin perbedaan, berikut:</span><span> </span>
- 1. <span>Sunni</span>
- 2. <span>Syi’ah</span>
Kaum Syi’ah menetapkan bahwa seorang imam:
- Harus ma’shum (terpelihara) salah, lupa, dan maksiat.
- Seorang imam boleh membuat hal luar biasa dari adat kebiasaan.
- Seorang iam harus memiliki ilmu yang meliputi setiap sesuatu yang berhubugan dengan syari’at.
- Imam adalah pembela agama dan pemelihara kemurnian dan kelestarian agar terhindar dari penyelewengan.
- 3. Khawarij
Pengangkatan khalifah akan sah hanya jika berdasarkan <span>pemilihan yang benar – benar bebas</span> dan dilakukan oleh semua umat Islam tanpa diskriminasi.Seorang khalifah tetap pada jabatannya selama ia berlaku adil, melaksanakan syari’at , serta jauh dari kesalahan dan penyelewengan.Jika ia menyimpang, ia wajib dijatuhi hukuman yang berupa dijatuhkan dari jabatannya atau di bunuh..
<span>Jabatan khalifah bukan hak khusus keluarga Arab tertentu,</span> bukan monopoli suku Quraisy sebagai dianut golongan lain, bukan pula khusus untuk orang Arab dengan menafikan bangsa lain, melainkan semua bangsa mempunyai hak yang sama.Khawarij bahkan mengutamakan Non Quraisy untuk memegang jabatan khalifah.Alasannya, apabila seorang khalifh melakukan penyelewengan dan melanggar syari’at akan mudah untuk dijatuhkan tanpa ada fanatisme yang akan mempertahankannya atau keturunan keluarga yang akan mewariskannya.
Dari keterangan di atas, bias di tarik kesimpulan bahwa Khawarij menganut paham Demokrasi.
- 4. Mu’tazilah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar