Powered By Blogger

Jumat, 17 Desember 2010

PERBEDAAN 4 ALIRAN ISLAM DI TINJAU DARI PAHAM DAN ALIRAN POLITIK

<span>Perbedaan 4 aliran islam di tnjau dari sisi ajarannya:
  • <span>Khawarij
  1. 1.      <span>Kaum mulimin yang melakukan dosa besar adalah kafir</span>
  2. 2.      <span>Kaum muslimin yang terlibat dalam perang jamal, yakni  peranag antara Aisyah dan, Thalhah, dan Zubair melawan Ali bin Abi Thalib dan pelaku arbitrase (termasuk yang menerima dan membenarkannya) di anggap kafir.</span>
  3. 3.      <span>Khalifah harus di pilih rakyat serta tidak harus dari keturunan Nabi Muhammad SAW dan tidak mesti keturunan Quraisy. Jadi, seorang dari golongan manapun bisa menjadi kholifah asalkan mampu memimpin dan benar.</span>
Tokoh-tokohnya:
  • 'Abdullah bin Wahhab ar-Rasyidi
  • Urwah bin Hudair
  • Mustarid bin Sa'ad
  • Hausarah al-Asadi
  • Quraib bin Maruah
  • Nafi' bin al-Azraq
  • 'Abdullah bin Basyir
  • Najdah bin Amir al-Hanafi
  • Muktazilah
Muktazilah (bahasa Arab: المعتزلة al-mu`tazilah) adalah satu dari cabang pemikiran dalam Islam yang terkenal dengan <span>sifat </span>rasional<span> dan </span>liberal<span>.</span> Ciri utama yang membezakan pemikiran ini dari pemikiran teologi Islam lainnya adalah <span>pandangannya yang lebih banyak menggunakan dalil 'aqliah (akal) sehingga sering disebut sebagai aliran rasionalis Islam.</span> Berikut adalah sekilas tentang pahamnya: 
  1. Al-tauhid
  • Muktazilah percaya kepada tauhid yaiu tuhan itu satu.
  • Al-Quran adalah makhluk
  • Tuhan di alam akhirat kelak akan terlihat mata manusia.
  1. Bila menghadapi kesulitan dunia, mereka percaya pada free will (keininan yang bebasan bagi manusia). kejahatan itu wajar, atau dengan kata lain di akui  karena merupakan kesalahan manusia dalam melakuan sesuatu. Mereka bergantung dengan pemehaman yang di sebut dengan  taklif, di mana kehidupan dii dunia ini berpusat pada penggunaan akal manusia untuk memilih yang baik atau salah sebagai bentuk ujian dari tuhan.
  2. Mereka yakin akan janji Tuhan yang akan memberikan pahala bagi yang berbuat baik dan mendapat ganjarannya di akherat kelak, begitu juga dengan orang yang melanggar larangn tuhan, sudah di sediakan ketentuan bagi mereka.
  3. Mukmin yang berdosa besar tapi tidak bertaubat, maka ia bukan orang yang beriman, tapi juga bukan kafir. Dia bisa di sebut dengan orang fasik. Pemikiran ini di cetuskan oleh Wasil Ibn Ata.
  4. Dalam hal menyerukan kebaikan, mereka berbeda pendapat dengan ulama sunni. Orang-orang muktazilah , ketika akan menyeru seseorang kepada kabaikan, di mulai dari hat dahulu, kemudaian dengan lidah, lalu tangan, kalau masih tidak bisa, baru menggunakan pedang.
Tokoh-tokoh Muktazilah yang terkenal ialah:
  1. Wasil bin Ata, lahir di Madinah, pelopor ajaran ini.
  2. Abu Huzail al-Allaf (751-849 M), penyusun lima ajaran asas Muktaziliyah.
  3. an-Nazzam, murid Abu Huzail al-Allaf.
  4. Abu Ali Muhammad bin Abdul Wahab al-Jubba’i (849-915 M).
  • <span>Sunni</span>
<span>Terdapat empat mazhab yang paling banyak diikuti oleh Muslim Sunni.</span> Di dalam keyakinan sunni empat mazhab yang mereka miliki valid untuk diikuti. <span>Perbedaan yang ada pada setiap mazhab tidak bersifat fundamental. Perbedaan mazhab bukan pada hal Aqidah (pokok keimanan) tapi lebih pada tata cara ibadah.</span> Para Imam mengatakan bahwa mereka hanya ber-ijtihad dalam hal yang memang tida ada keterangan tegas dan jelas dalam Alquran atau untuk menentukan kapan suatu hadis bisa diamalkan dan bagaimana hubungannya dengan hadis-hadis lain dalam tema yang sama. Mengikuti hasil ijtihad tanpa mengetahui dasarnya adalah terlarang dalam hal akidah, tetapi dalam tata cara ibadah masih dibolehkan, karena rujukan kita adalah Rasulullah saw. dan beliau memang tidak pernah memerintahkan untuk beribadah dengan terlebih dahulu mencari dalil-dalilnya secara langsung, karena jika hal itu wajib bagi setiap muslim maka tidak cukup waktu sekaligus berarti agama itu tidak lagi bersifat mudah.
<span>Mahzab Hanafi</span>
Di dirikan oleh Imam Abu Hanafiah.
Dasar-dasar Abu Hanifah dalam Menetapkan suatu hukum fiqh bisa dilihat dari urutan berikut:
1. Al-Qur'an
2. Sunnah, dimana beliau selalu mengambil sunnah yang mutawatir/masyhur. Beliau mengambil sunnah yang diriwayatkan secara ahad hanya bila rawi darinya tsiqah.
3. Pendapat para Sahabat Nabi (Atsar)
4. Qiyas
5. Istihsan
6. Ijma' para ulama
7. Urf masyarakat muslim
<span>Mahzab Maliki</span>
Mazhab ini didirikan oleh Imam Malik bin Anas atau bernama lengkap Malik bin Anas bin Malik bin Abi Amirul Ashbani. Mazhab ini berpegang pada :
  1. Al-Qur'an
  2. Hadits Rasulullah yang dipandang sah
  3. Ijma' ahlul Madinah. Terkadang menolak hadits yang berlawanan atau yang tak diamalkan ulama Madinah
  4. Qiyas
  5. Istilah<span> </span>
<span>Mazhab Syafi’i</span>
Dicetuskan oleh Muhammad bin Idris asy-Syafi'i atau yang lebih dikenal dengan nama Imam Syafi'i.
Dasar-dasar mazhab yang pokok ialah berpegang pada hal-hal berikut.
  1. Al-Quran, tafsir secara lahiriah, selama tidak ada yang menegaskan bahwa yang dimaksud bukan arti lahiriahnya. Imam Syafi'i pertama sekali selalu mencari alasannya dari Al-Qur'an dalam menetapkan hukum Islam.
  2. Sunnah dari Rasulullah SAW kemudian digunakan jika tidak ditemukan rujukan dari Al-Quran. Imam Syafi'i sangat kuat pembelaannya terhadap sunnah sehingga dijuluki Nashir As-Sunnah (pembela Sunnah Nabi).
  3. Ijma' atau kesepakatan para Sahabat Nabi, yang tidak terdapat perbedaan pendapat dalam suatu masalah. Ijma' yang diterima Imam Syafi'i sebagai landasan hukum adalah ijma' para sahabat, bukan kesepakatan seluruh mujtahid pada masa tertentu terhadap suatu hukum; karena menurutnya hal seperti ini tidak mungkin terjadi.
  4. Qiyas yang dalam Ar-Risalah disebut sebagai ijtihad, apabila dalam ijma' tidak juga ditemukan hukumnya. Akan tetapi Imam Syafi'i menolak dasar istihsan dan istislah sebagai salah satu cara menetapkan hukum Islam.

<span>Mazhab Hambali</span>
Mazhab Hambali / Imam Ahmad bin Hanbal dicetuskan oleh Ahmad bin Muhammad Hanbal bin Hilal. Dasar-dasarnya yang pokok ialah berpegang pada :
  1. al-Qur-an
  2. Hadits marfu'
  3. Fatwa sahabat dan mereka yang lebih dekat pada al-Qur-an dan hadits, di antara fatwa yang berlawanan
  4. Hadits mursal
  5. Qiyas

  • <span>Syi’ah</span>
<span>Muslim Syi'ah percaya bahwa </span>Keluarga Muhammad<span> (yaitu para Imam Syi'ah) adalah sumber pengetahuan terbaik tentang </span>Qur'an<span> dan </span>Islam<span>,</span> guru terbaik tentang Islam setelah Nabi Muhammad, dan pembawa serta penjaga tepercaya dari tradisi Sunnah.
Syi'ah terpecah menjadi 22 sekte. Dari 22 sekte itu, hanya tiga sekte yang masih ada sampai sekarang, yakni:
  1. dua belas imam
  2. ismailiyah
  3. zaidiyah
<span>Ajaran:</span>
  1. Tauhid, bahwa Allah SWT adalah Maha Esa.
  2. Al-‘Adl, bahwa Allah SWT adalah Maha Adil.
  3. An-Nubuwwah, bahwa kepercayaan Syi'ah meyakini keberadaan para nabi sebagai pembawa berita dari Tuhan kepada umat manusia
  4. Al-Imamah, bahwa Syiah meyakini adanya imam-imam yang senantiasa memimpin umat sebagai penerus risalah kenabian.
  5. Al-Ma'ad, bahwa akan terjadinya hari kebangkitan.
<span>I’tikadnya tentang kenabian ialah:</span>
  1. Jumlah nabi dan rasul Allah ada 124.000.
  2. Nabi dan rasul terakhir ialah Nabi Muhammad SAW.
  3. Nabi Muhammad SAW suci dari segala aib dan tiada cacat apa pun. Ialah nabi paling utama dari seluruh Nabi yang ada.
  4. Ahlul Baitnya, yaitu Ali, Fatimah, Hasan, Husain dan 9 Imam dari keturunan Husain adalah manusia-manusia suci.
  5. Al-Qur'an ialah mukjizat kekal Nabi Muhammad SAW.
<span>Tokoh-tokohnnya:</span>
  1. 1.      <span>Dari sekte dua belas imam (para imam mereka)</span>
  2. 2.      <span>Dari sekte Islimiyah (para imam mereka)</span> 
  3. Ali bin Abi Thalib (600–661), juga dikenal dengan Amirul Mukminin
  4. Hasan bin Ali (625–669), juga dikenal dengan Hasan al-Mujtaba
  5. Husain bin Ali (626–680), juga dikenal dengan Husain asy-Syahid
  6. Ali bin Husain (658–713), juga dikenal dengan Ali Zainal Abidin
  7. Muhammad bin Ali (676–743), juga dikenal dengan Muhammad al-Baqir
  8. Ja'far bin Muhammad bin Ali (703–765), juga dikenal dengan Ja'far ash-Shadiq
  1. Ali bin Abi Thalib (600–661), juga dikenal dengan Amirul Mukminin
  2. Hasan bin Ali (625–669), juga dikenal dengan Hasan al-Mujtaba
  3. Husain bin Ali (626–680), juga dikenal dengan Husain asy-Syahid
  4. Ali bin Husain (658–713), juga dikenal dengan Ali Zainal Abidin
  5. Muhammad bin Ali (676–743), juga dikenal dengan Muhammad al-Baqir
  6. Jafar bin Muhammad (703–765), juga dikenal dengan Ja'far ash-Shadiq
  7. Musa bin Ja'far (745–799), juga dikenal dengan Musa al-Kadzim
  8. Ali bin Musa (765–818), juga dikenal dengan Ali ar-Ridha
  9. Muhammad bin Ali (810–835), juga dikenal dengan Muhammad al-Jawad atau Muhammad at Taqi
  10. Ali bin Muhammad (827–868), juga dikenal dengan Ali al-Hadi
  11. Hasan bin Ali (846–874), juga dikenal dengan Hasan al-Asykari
  12. Muhammad bin Hasan (868—), juga dikenal dengan Muhammad al-Mahdi.

<span>Dari sekte Zaidiyah (para imam mereka)</span>
  1. Ali bin Abi Thalib (600–661), juga dikenal dengan Amirul Mukminin
  2. Hasan bin Ali (625–669), juga dikenal dengan Hasan al-Mujtaba
  3. Husain bin Ali (626–680), juga dikenal dengan Husain asy-Syahid
  4. Ali bin Husain (658–713), juga dikenal dengan Ali Zainal Abidin
<span> </span>
<span>Dari segi politik, keempatnya juga memilikin perbedaan, berikut:</span><span> </span>
  1. 1.     <span>Sunni</span>
Sebagai kelompok mayoritas, pola pikir politik kaum Sunni biasanya sangat pro kepada pemerintah yang berkuasa. Ciri lain didalam pemikiran politik golongan Sunni ini adalah penekanan mereka terhadap suku Quraisy sebagai kepala Negara. Dari kalimat tersebut bisa di tarik kesimpulan bahwa sunni menggunakan pahampolitik aristokrasi (kaum ningrat) dan monarki (kerajaan).
  1. 2.     <span>Syi’ah</span>
Aliran Syi’ah ini terpecah menjadi puluhan cabang atau sekte, hal ini disebabkan karena cara pandang yang berbeda dikalangan mereka mengenai sifat imam ma’shum atau tidak dan perbedaan didalam menentukan pengganti imam. <span>Imam – imam Syi’ah, selain Ali Ibn Abi Thalib, tidak pernah memegang kekuaaan politik</span>. Mereka lebih memperlihatkan sosoknya yang memiliki integritas dan kesalehan yang tinggi. Merek tidak memiliki pengalaman praktis dalam memerintah dan menangani permaslahan politik riil.Ketika mereka melihat realitas politik tidak sesuai dengan nilai – nilai keislaman sebagaiman mereka inginkan, maka mereka mengembangkan doktrin kema’shuman imam.


Kaum Syi’ah menetapkan bahwa seorang imam:
  1. Harus ma’shum (terpelihara) salah, lupa, dan maksiat.
  2. Seorang imam boleh membuat hal luar biasa dari adat kebiasaan.
  3. Seorang iam harus memiliki ilmu yang meliputi setiap sesuatu yang berhubugan dengan syari’at.
  4. Imam adalah pembela agama dan pemelihara kemurnian dan kelestarian agar terhindar dari penyelewengan.

  1. 3.     Khawarij
Pegikut Khawarij terdiri dari suku Arab Badui yang masih sederhana cara berfikirnya, sikap keagamaan mereka sangat ekstrim dan sulit menerima perbedaan pendapat dan diterangkan oleh Abu Zahroh bahwasannya para pengikut kelompok Khawarij pada umumnya terdiri atas orang Arab pegunungan yang ceroboh dan berpikiran dangkal, beberapa sikap ekstrim ini pula yang membuat kelompok ini terpecah – pecah menjadi beberapa kelompok. Menurut mereka, hak untuk menjadi kahalifah tidak terbasta pada keluarga atau kabilah tertentu dari kalangan Arab, bukan monopoli bangsa tertentu tetapi hak semua manusia.
Pengangkatan khalifah akan sah hanya jika berdasarkan <span>pemilihan yang benar – benar bebas</span> dan dilakukan oleh semua umat Islam tanpa diskriminasi.Seorang khalifah tetap pada jabatannya selama ia berlaku adil, melaksanakan syari’at , serta jauh dari kesalahan dan penyelewengan.Jika ia menyimpang, ia wajib dijatuhi hukuman yang berupa dijatuhkan dari jabatannya atau di bunuh..
<span>Jabatan khalifah bukan hak khusus keluarga Arab tertentu,</span> bukan monopoli suku Quraisy sebagai dianut golongan lain, bukan pula khusus untuk orang Arab dengan menafikan bangsa lain, melainkan semua bangsa mempunyai hak yang sama.Khawarij bahkan mengutamakan Non Quraisy untuk memegang jabatan khalifah.Alasannya, apabila seorang khalifh melakukan penyelewengan dan melanggar syari’at akan mudah untuk dijatuhkan tanpa ada fanatisme yang akan mempertahankannya atau keturunan keluarga yang akan mewariskannya.
Dari keterangan di atas, bias di tarik kesimpulan bahwa Khawarij menganut paham Demokrasi.


  1. 4.   Mu’tazilah
Mu’tazilah berkembang menjadi sebuah aliran teologi rasional, akan tetapi sesuai dengan situai dan perkembangan saat itu, pemikiran – pemikiran mu’tazilah merambah kelapangan siyasah, hal ini dapat dilihat dari tokoh mereka <span>Abd al – Jabbar</span> yang berbicara tentang khalifah, ia berpandangan bahwa <span>pembentukan lembaga khalifah bukanlah kewajiban</span> berdasarkan syar’i karena nash tidak tegas mempermasalahkan untuk membentu negara<span> </span>

Tidak ada komentar:

Posting Komentar